SEKILAS TENTANG
PROGRAM-PROGRAM PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH ( PLS ) ATAU PENDIDIKAN NON FORMAL ( PNF )
I. PENDAHULUAN
Salah satu masalah utama yang saat dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah keterbatasan sumber daya manusia. Sementara pada sisi lain, kita juga m menghadapi tantangan global, khususnya menghadapi era pasar bebas di tingkat ASEAN tahun 2003 dan tingkat Asia Pasifik tahun 2020. sementara itu, tuntutan reformasi mengharuskan kita untuk menetapkan berbagai langkah strategis guna mengantisipasi sejumlah tantangan dan keterbatasan menunju Indonesia baru.
Tantangan tersebut memerlukan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat secara demokratis, transparan, dan berkeadilan. Arah kebijakan seperti ini, menuntut adanya berbagai perubahan paradigma manajemen pemerintahan. Perubahan paradigma ini akan memberikan dampak yang luas bagi semua aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom merupakan salah satu bentuk nyata dan solusi yang ditawarkan dalam rangka perubahan paradigma manajemen pemerintahan tersebut. Dengan dasar Undang-undang tersebut, maka pemerintah Kabupaten / Kota hingga kecamatan memiliki peran penting di dalam menentukan keberhasilan pembangunan di era otonomi daerah ini.
Pada era Otonomi Daerah, kebijakan tentang pendidikan berorientasi pada :
1. Prioritas utama dalam peningkatan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan adalah dalam rangka menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan demokratisasi pendidikan. Oleh karena itu kebijakan jaring pengaman sosial terus dilanjutkan agar dampak krisis ekonomi dan sosial terhadap pendidikan dapat dikurangi.
2. Dalam era globalisasi peningkatan mutu pendidikan berorientasi dari wawasan lokal nasional ke mutu pendidikan yang bertaraf internasional. Sehingga SDM tidak hanya mampu bersaing secara nasional tetapi juga internasional.
3. Untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan terus dilakukan berbagai upaya, seperti misalnya melakukan diversifikasi kurikulum dalam rangka melayani keberagaman peserta didik, mengimplementasikan pendidikan budi pekerti dalam proses pembelajaran, peningkatan basic science dan peningkatan kompetensi siswa dalam baca tulis. Di samping itu diupayakan dapat mengembangkan dan membina program-program peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada materi kurikuler dan mutu standar penilaian yang secara internasional dapat dibandingkan dengan negara-negara lain.
4. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara optimal.
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka melaksanakan demokratisasi pendidikan dan pola tunggal dalam pembinaan sekolah baik negeri maupun swasta, pemberdayaan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, antara lain dengan memberikan bantuan dalam peningkatan penyelenggaraan sekolah, peningkatan dan kesejahteraan guru, biaya operasional pendidikan dan sebagainya.
6. Melakukan pembaharuan organisasi dan manajemen pendidikan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan dan otonomi pengelolaan pendidikan baik di pusat maupun daerah, seperti misalnya dikembangkannya pola pengelolaan School Based Management ( SBM ) dan Community Base Education ( CBE ) dalam rangka pemberdayaan sekolah dan partisipasi masyarakat.
II. PEMAHAMAN MENDASAR TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah / PNF sebagai sub sistem pendidikan nasional perlu terus dipertahankan. Dalam era otonomi daerah sekarang ini, kita melihat bahwa peluang untuk memantapkan eksistensi Pendidikan Luar Sekolah.
Namun demikian dalam rangka revitalisasi dan mereposisi Pendidikan Luar Sekolah ke depan, pada tahap awal perlu mendudukkan pemahaman kita terhadap Pendidikan Luar Sekolah. Ada tiga pemahaman mendasar yang diperlukan yaitu :
Pertama : Pendidikan Luar Sekolah adalah pendidikan oleh dan bagi semua orang di setiap waktu dan berlangsung di segala tempat. PLS menanamkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara dan elemen masyarakat tentang konsep masyarakat belajar ( Learning Society ) dengan empat pilar belajar untuk sukses dalam kompetisi global di abad 21 yang meliputi learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together with others menjadi wahana dan sarana untuk pendidikan sepanjang hayat ( life a long learning ) dan pendidikan untuk semua warga negara ( Education for all ). Kedua : PLS adalah awal, dasar, induk, sumber dan akhir dalam sistem pendidikan. PLS adalah sistem pendidikan yang demokratis atas prakarsa dan partisipasi bersama, tanggung jawab bersama, untuk kepentingan bersama secara perseorangan atau kelompok secara fair. PLS menjadi wahana untuk mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis masyarakat. PLS dapat mengakselerasi dan mendinamisasi partisipasi masyarakat dilandasi prinsip dari, oleh, untuk dan di dalam masyarakat. Ketiga : PLS adalah pendidikan yang praktis dan kontekstual, yang programnya disusun dengan jenis, mutu dan tingkat kebutuhan nyata warga belajar dan lingkungannya. Sifat PLS yang fleksibel menjadi kekuatan PLS yang terus berinteraksi dan berakselerasi dengan lingkungannya.
III. ARAH PROGRAM PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Berdasarkan arah kebijakan umum di bidang pendidikan, maka arah kebijakan Pendidikan Luar Sekolah adalah :
a. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak usia dini, yang selama ini belum tertampung dalam pendidikan pra sekolah maupun berbagai jenis / bentuk Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) lainnya. Bentuk kegiatan ini antara lain bisa dilakukan dengan membentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Kelompok satuan sejenis.
b. Melanjutkan upaya pemberantasan buta aksara secara fungsional, dalam rangka meningkatkan derajat pengembangan sumber daya manusia.
c. Mensukseskan program wajib belajar 9 tahun melalui Kejar Paket A setara SD maupun Paket B setara SLTP.
d. Meningkatkan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui program-program yang dapat mengembangkan pengetahuan maupun peningkatan perekonomian melalui berbagai kelompok belajar usaha.
e. Memberikan motivasi kepada masyarakat untuk senantiasa mengembangkan keterampilan, daya cipta/ keahliannya (life skill) melalui lembaga-lembaga kursus.
f. Memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) dan pusat-pusat pembelajaran lainnya sebagai pusat penyelenggara pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat.
g. Mendorong tumbuhnya semangat untuk senantiasa meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui Penyelenggaraan Program Paket C setara SMU yang diselenggarakan di setiap kecamatan.
h. Mendorong semua elemen sumber daya manusia untuk senantiasa meningkatkan mutunya sehingga berdampak pada pengembangan pendidikan luar sekolah pada umumnya.
i. Mengembangkan berbagai kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat bagi warga belajar untuk berpartisipasi aktif di PLSD maupun meningkatkan eksistensi PLS bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
j. Meningkatkan kualitas pelayanan PLS kepada masyarakat.
IV. TIM PLS / PNF
Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan / program-program PLS / PNF, ada penanggung jawabnya yaitu Penilik PLS, yang dibantu tugasnya oleh TLD ( Tenaga Lapangan Dikmas ). Kelancaran dan kesuksesan program-program PLS sangat tergantung dengan Penilik PLS ( dibantu TLD ) dalam mengkoordinasi antara elemen masyarakat, swasta dan pemerintah ( khususnya pemerintah daerah di kecamatan ), mengingat keberadaan koordinator baru ada di tingkat kecamatan.
Jadi jika ada petugas khusus semacam Penilik / TLD di tingkat kelurahan . pedesaan, program-program PLS / PNS akan lebih terarah dan termonitor, karena melihat beban kerja PNF / PLS yang semakin lama semakin banyak dan berkembang serta bermutu ( mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat) , semisal program life skill / PKH ( Pendidikan Kecakapan Hidup ) dan sebagainya.
V. PENUTUP
Dari arah kebijakan tentang pelaksanaan Program Pendidikan Luar Sekolah tersebut, maka kita perlu mengadakan revitalisasi maupun reposisi bagi peran PLS dalam lingkungan kehidupan masyarakat, terlebih pada era otonomi pendidikan seperti sekarang ini. Oleh karenanya kebersamaan pengelolaan pendidikan baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat senantiasa perlu terus ditumbuhkembangkan. Sehingga kemanfaatan dan makna pendidikan luar sekolah akan dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

